Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Mulai 13 November 2021 nanti, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan ditilang. Berikut ini rangkuman mengenai pengertian, biaya, serta daftar lokasi uji emisi di DKI Jakarta.
Kewajiban uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Soal biaya uji emisi, berdasarkan penelusuran detikOto pada salah satu dealer Toyota yang mendapat mandat atau yang bisa melakukan uji emisi gas buang memasang tarif sebesar Rp 162 ribu. Dengan harga tersebut, para pemilik kendaraan akan mendapatkan secarik kertas hasil uji emisi yang menyatakan lulus atau tidak, berdasarkan ambang batas emisi gas buang yang sudah ditentukan. Selain itu, pada kertas tersebut ada logo barcode, yang langsung terintegrasi dengan aplikasi e-ujiemisi, artinya data terlah terkonfirmasi oleh pemerintah.
Nah untuk pengendara yang melanggar kewajiban untuk melakukan uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Semestinya sanksi tilang ini sudah berjalan mulai awal 2021 lalu, namun karena pandemi COVID-19 yang melonjak tinggi akhirnya terpaksa ditunda.
"Namun dikarenakan pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," kata Asep beberapa waktu lalu.
Mengenai biaya uji emisi gas buang, hal tersebut akan dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Lalu, kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
Lalu, di mana saja bengkel yang melayani uji emisi? Berikut sebaran bengkel uji emisi di Jakarta seperti dikutip dari aplikasi E-Uji Emisi.
(Halaman kedua lokasi uji emisi sesuai dengan domisili pengendara)
(lth/din)