Pemprov Banten Kaji Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan

Foto Oto

Pemprov Banten Kaji Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan

Andhika Prasetia - detikOto
Rabu, 21 Mei 2025 15:00 WIB

Jakarta - Pemprov Banten mengkaji memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan. Hal ini dilandasi tingginya partisipasi masyarakat.

Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Andra mengaku mendapat masukan dari masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemprov Banten akan menganalisis usulan tersebut.
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Pemprov Banten mencatat adanya peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Pemutihan pajak kendaraan ini sebaiknya dimanfaatkan, khususnya buat kamu yang kemarin-kemarin sempat menunggak. Soalnya tak cuma denda keterlambatan yang dihapus, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni dalam program pemutihan ini. Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan (2025). Denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
Pemprov Banten Kaji Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov Banten Kaji Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov Banten Kaji Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov Banten Kaji Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov Banten Kaji Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan
Hide Ads