Siap-siap mobil yang berumur di atas tiga tahun wajib memenuhi ambang batas emisi di Ibu Kota Jakarta. Jika tidak memenuhi syarat, maka wajib membayar sanksi tilang yang berlaku pada 13 November 2021. Nah, bagaimana tips mencegah supaya tidak kena tilang gara-gara emisi gas buang?
Setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota diwajibkan lulus uji emisi. Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap mobil dengan tahun yang berbeda, parameternya dihitung berdasarka CO2 (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit). Berikut daftar syarat bagi mobil di atas 3 tahun:
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan kendaraan tua sejatinya bisa lulus uji emisi asalkan dirawat dengan benar.
"Selama perawatan dan campuran bahan bakar dan udara bagus pasti lulus," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, supaya bisa lulus uji emisi. Hal yang perlu diperhatikan ialah saluran masuk bahan bakar dan filter udara dalam keadaan bersih.
"Komponen yang kotor dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin di mana angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran. Jangan lupa pula untuk memastikan koil dan busi selalu dalam kondisi prima ketika uji emisi sehingga proses pembakaran tidak bermasalah," saran Auto2000 dalam keterangan tertulisnya.
Saat uji emisi, mesin mobil wajib bekerja dalam suhu optimal. Lalu periksa sistem pendingin dan pelumas mesin. Sebab oli yang ikut terbakar akan meningkatkan angka CO, termasuk membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.
Baca juga: Mobil Boros? Bisa Jadi Salah Pakai Oli Mesin |
Sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak mengingat tugasnya sangat krusial untuk menciptakan pembakaran yang sempurna. Termasuk memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil yang bertugas untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih.
Yang tidak kalah penting adalah biarkan mobil dalam keadaan standar, tidak dimodifikasi. Gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar pembakaran di dalam mesin lebih sempurna.
Sanksi tilang menanti
Pemberlakuan sanksi tilang sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis