Pemprov DKI Jakarta coba lebih serius untuk bisa menghadirkan udara yang bersih dengan menerapkan uji emisi untuk tiap kendaraan yang melintas di Jakarta. Diperkirakan bakal ada kurang lebih 4 juta mobil dan kurang lebih 12 unit motor yang akan melakukan uji emisi.
Seperti disampaikan juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada detikOto.
"Berapa target Pemprov DKI Jakarta melakukan uji emisi? Saat ini diperkirakan terdapat Β± 4 juta Mobil dan Β± 12 juta sepeda motor yang beroperasi di Jakarta, targetnya adalah kesadaran setiap pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi," penjelasan Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi menambahkan, hingga saat ini Pemprov DKI jakarta terus berupaya untuk terus memberi himbauan agar setiap kendaaan melakukan uji emisi sebelum beraktivitas di DKI Jakarta.
![]() |
"Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat semenjak Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta diterbitkan dan mengadakan uji emisi gratis di 5 wilayah kota administrasi," Yogi menambahkan.
Sebagai catatan pengendara yang nakal tidak atau belum melakukan uji emisi akan mendapatkan denda maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sesuai dengan aturan Undang-undang 22 tahun 2009.
Simak video 'Kata Warga soal Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah