Bagi detikers dan masyarakat DKI Jakarta yang bingung mau melakukan atau cek lokasi uji emisi, tenang rupanya Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan cara mudahnya dengan menyediakan aplikasi yang bisa di download atau unggah di PlayStore.
"Lokasi uji emisi sebanyak 254 yang tersebar di wilayah DKI Jakarta informasi lengkapnya bisa dilihat di aplikasi e-uji emisi dan dapat didownload di HP android," ujar Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada detikOto.
Baca juga: Daftar Lokasi Bengkel Uji Emisi di Jakarta |
DetikOto pun langsung mencoba aplikasi tersebut, benar saja, berbagai informasi mengenai uji emisi gas buang sangat mudah untuk di dapat. Meski cukup disesalkan aplikasi ini tidak ada di AppStore atau di ponsep berbasis IOS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melihat dari hasil penelusuran aplikasi PlayStore, masyarakat bisa langsung mendownload 'e-ujiemisi', cukup menunggu beberapa saat pengunduh akan disajikan berbagai informasi, seperti sejarah uji emisi, bengkel uji emisi, cek hasil uji emisi, pendaftaran bengkel, informasi uji emisi dan pendaftaran kendaraan.
Pada kolom pertama masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, setelah itu konsumen bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.
![]() |
Pada kolom kedua, masyarakat bisa mengetahui bengkel mana saja yang sudah bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang.
Pada kolom ketiga, masyarakat bisa melakukan cek hasil uji emisi. Yup benar sekali, pada kolom ini masyarakat bisa mengetahui data pasti apakah kendaraan masyarakat atau detikers lolos uji emisi atau tidak, dengan cara bisa me-scan barcode, atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan Anda dan mengetahui hasilnya dengan cepat.
Pada kolom keempat, masyarakat DKI Jakarta juga bisa melakukan pendaftaran di bengkel atau lokasi uji emisi tertentu sesuai dengan daerah masing-masing.
Pada kolom kelima, masyarakat akan disajikan informasi mengenai uji emisi. Dalam kolom ini masyarakat akan diberikan informasi terkait dengan UU 22 Tahn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pergub DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi, Pergub 31 tahun 2008, Perda 2 tahun 2005 tentang pengendalaian pencemaran udara.
Pada kolom terakhir, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dicek atau ingin melakukan pengujian emisi.
![]() |
Simak video 'Pakar soal Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi di DKI: Warga Belum Siap':
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah