Pelat nomor polisi dengan RFS santer menjadi sorotan usai dipakai salah satu selebritis Tanah Air. Kode tersebut kerap diasosiasikan mobil pejabat, tapi menurut Pengamat Otomotif, Yannes Pasaribu kini dinilai tidak pas lagi masuk TNKB dan STNK rahasia. Apa alasannya?
Nopol khusus atau rahasia tertuang dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Yannes mengatakan jika mobil dengan pelat nomor rahasia bisa terpantau keberadaannya oleh pihak yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping untuk kodifikasi tampaknya ada juga kaitannya demi kelancaran mobilitas pengguna resminya agar dapat lebih tersamar saat berlalu-lalang di jalan dan dapat dengan lebih cepat dipantau keberadaannya oleh pihak yang berwenang dalam situasi tertentu," kata Yannes saat dihubungi detikcom, Rabu (27/10/2021).
Tapi pelat RFS bisa dimiliki masyarakat umum. Syaratnya dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun perbedaan terletak pada bagian angka di depan dan jumlah nomor yang digunakan. Nopol khusus bagi pejabat adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di plat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
Meski kode pelat RFS antara nomor cantik buat warga sipil dengan pelat nomor pejabat berbeda, kesan eksklusivitas tersebut nampaknya membuat orang tetap berbondong-bondong membeli kode tersebut.
"Di sini karena tidak adanya pengawasan dan sanksi yang tegas membuatnya jadi tumbuh sebagai sebuah bisnis baru. Terutama di saat citra eksklusif pelat nomor tersebut mulai diketahui publik," terang Yannes.
Eksklusif, tak jarang mobil-mobil dengan pelat RFS cs juga membekali diri dengan strobo-sirine. Padahal tidak ada keistimewaan alias tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Yannes menilai kode RFS cs sudah tidak pas disebut sebagai TNKB, STNK rahasia. Dia menyarankan agar pelat-pelat tersebut mengarah ke digitalisasi.
"Sekarang tentuya kalau pemerintah ingin membuat sebuah kode yang rahasia sudah tidak pas lagi, karena sebagai penyamaran kode-kode pada pelat nomor terkait sudah tidak ada rahasanya lagi. Umum sudah tahu, dapat dilihat melalui internet dengan mudah,"
"Untuk itu, sebaiknya pemerintah mengubah model pengkodean yang analog ini menjadi digital saja, karena disamping lebih menjaga kerahasiaannya, kode digital bisa langsung terkoneksi dengan meta data kendaraan dan pengguna sahnya, juga lebih pas dengan semangat digital 4.0 yang lebih canggih dan cerdas," tutup Yannes.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?