Alasan Orang Umum Beli Nomor Kendaraan RFS: Biar Merasa Eksklusif di Jalan!

Alasan Orang Umum Beli Nomor Kendaraan RFS: Biar Merasa Eksklusif di Jalan!

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 28 Okt 2021 09:38 WIB
Jakarta -

Pelat nomor polisi RFS, RFD, RFP cs tak jarang ditemukan pada mobil pribadi. Buntut nopol yang kerap diasosiasikan dengan pejabat tersebut bisa dipesan warga sipil, kira-kira apa kata pengamat?

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan mengatakan pelat nopol cantik sudah menjadi komoditi yang bisa menghasilkan sumber pendapatan bagi negara. Warga sipil yang ingin memiliki nopol dengan buntut RFS cs dinilai tidak melanggar aturan sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Memang PP 76 tahun 2020 menjadi legalitas untuk menjadikan nomor dan huruf sebagai komoditi yang bisa dijual untuk menghasilkan bagi pemerintah," kata Edison saat dihubungi detikcom, Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain Edison menyatakan bahwa pembelian pelat nomor cantik, termasuk RFS cs bisa menunjukkan status sosialnya di masyarakat.

"Sekaligus menjadi pembeda status sosial antar masyarakat. Sebab dengan kemampuan ekonominya bisa menggunakan pelat kendaraannya sesuai dengan keinginannya," kata Edison.

ADVERTISEMENT

Pengamat Otomotif, Yannes Pasaribu lebih lanjut menjelaskan pengkhususan pelat nomor khusus bagi pejabat dirasa memiliki tujuan tertentu terutama soal kelancaran lalu lintas. Belum lagi pelat RFS itu lalu jadi sorotan karena pelat akhiran RFS kerap diasosiasikan dengan milik pejabat.

"Karena kode pelat nomor yang awalnya rahasia itu menyebar ke publik, kemudian berkembang menjadi sesuatu yang eksklusif. Di sini, karena tidak adanya pengawasan dan sangsi yan tegas membuatnya tumbuh sebagai bisnis baru. Tertuama saat citra eksklusif pelat nomor tersebut mulai diketahui publik," jelas Yannes.

"Akibatnya, demand terhadap pelat nomor tersebut menjadi meningkat sebagai bagian dari sekelompok orang yang memiliki uang lebih untuk dapat menunjukkan eksklusivitasnya di jalan umum," tambah Yannes.

"Di sini hukum ekonomi berlaku, demand meningkat maka siapapun yang dapat men-supply akan mendapat keuntungan uang yang cukup besar. Apalagi jika pengawasan dan sanksi hukumnya lemah," Yannes menambahkan.

Sementara itu maksud dengan nopol khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di plat nomor tersebut ditulis dengan angka satu lalu diikuti buntut huruf RFS, RFP, RFD cs. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan aturan terkait nopol khusus, seperti Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

"Saya jelaskan dengan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Misalnya pelat RFS dengan kombinasi tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat umum bisa menggunakan plat RFS atau nopol cantik lainnya dengan ketentuan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sambodo menerangkan bahwa plat RFS seperti yang dimiliki oleh Rachel Vennya memang bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Namun tentu adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan plat RFS tersebut.

Karena nomornya istimewa, pembuatan pelat nomor cantik ini butuh biaya yang lebih besar dibanding pembuatan pelat nomor biasa. Semua diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

(riar/lth)

Hide Ads