Ini Cara Bikin Pelat Nomor Cantik dan Biaya Resminya

Ini Cara Bikin Pelat Nomor Cantik dan Biaya Resminya

Muhammad Hafizh Gemilang - detikOto
Minggu, 10 Okt 2021 08:32 WIB
Jakarta -

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang kerap disebut dengan pelat nomor, adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang sah dari kepolisian. Pelat nomor ini dapat dipesan kombinasi angka dan hurufnya sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan.

Aturan mengenai pelat nomor 'cantik' atau TNKB Pilihan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor cantik ini tidak hanya dapat dipesan oleh pemilik kendaraan baru, namun juga dapat dipesan oleh pemilk kendaraan yang sudah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Briptu Sarah dalam konten video tentang 'Nopol Pilihan, Pesan Plat Nomor Sesuai Selera' yang diunggah pada kanal Youtube NTMC, ada beberapa tahapan resmi yang dapat dilalui pemohon untuk mendapatkan pelat nomor cantik.

"Pertama-tama, siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, serta STNK. Selanjutnya kalian harus datang ke kantor SAMSAT atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing. Karena saat ini pemesanan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan, masih dilakukan secara manual," papar Briptu Sarah di konten video NTMC Channel yang diunggah pada Rabu (22/9/21) silam.

ADVERTISEMENT

Langkah selanjutnya, adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

"Kemudian minta dan isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor, untuk membuat NRKB Pilihan. Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan juga ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon," papar Briptu Sarah.

Jika pelat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika pelat nomor cantik sudah digunakan atau tidak dapat digunakan, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.

[Halaman selanjutnya: Tahap akhir dalam memesan plat nomor cantik dan biayanya]

"Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian," papar Briptu Sarah.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu dan akan menerima segala berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya.

"Namanya juga TNKB Pilihan, tentu spesifikasi dan material yang digunakan juga sedikit berbeda ya dan pastinya akan terlihat mewah bila dipasangkan di mobil kalian," papar Briptu Sarah.

Sama seperti pelat nomor atau NRKB kendaraan bermotor yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.

"Apabila masa berlaku plat nomor cantik tidak diperpanjang, maka akan diganti dengan plat nomor standar atau NRKB sesuai urutan. Namun pemohon tidak akan dipungut biaya PNBP untuk NRKB Pilihan," papar Briptu Sarah.

Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut;

PENERBITAN NOMOR REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR PILIHAN (NRKB)

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.


Hide Ads