Kata Polisi soal Mobil Pelat Putih Teks Hitam yang Nongol di Jakarta

Kata Polisi soal Mobil Pelat Putih Teks Hitam yang Nongol di Jakarta

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 11 Sep 2021 19:39 WIB
pelat nomor kendaraan putih (Syailedra Hafiz/detik.com)
Pelat nomor kendaraan warna putih sudah terlihat nongol di jalanan Jakarta (Syailedra Hafiz/detik.com)
Jakarta -

Sebuah Toyota Avanza asal Bandar Lampung melintas dengan menggunakan pelat nomor baru warna putih bertulisan hitam di jalanan ibu kota. Penampilan Avanza ini mencolok karena semua kendaraan masih menggunakan pelat nomor lama warna hitam bertulisan putih.

Diberitakan sebelumnya, sebuah minivan Avanza terlihat sudah menggunakan pelat nomor kendaraan warna dasar putih dengan teks hitam. Meski sudah dicanangkan, aturan soal pelat nomor kendaraan warna putih sejatinya belum berlaku tahun ini.

Dalam perbincangan dengan detikOto beberapa waktu lalu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, menyebut aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait Avanza berpelat putih yang pada Jumat (10/9) kemarin terlihat di tol dalam kota, Kombes Pol Taslim Chairuddin pun akhirnya memberikan tanggapan.

"Apakah benar pelat nomor baru sudah diterapkan? Bukan, Pak. Itu kemungkinan profit (pelat nomor sementara untuk kendaraan baru)," jawab Singkat Taslim.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau istilah kita tanda coba kendaraan baru (TCKB), tapi masyarakat umum bilangnya BO Profit, warna dasar putih tulisan merah," lanjut dia.

Kapan Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Berlaku?

Meski peraturannya sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021, aturan mengenai pelat dasar warna putih tidak akan serta-merta diberlakukan. Ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru diterapkan.

"Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," kata Taslim kepada detikOto waktu itu.

"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," Taslim menambahkan.

Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.




(lth/din)

Hide Ads