Kabar ini kembali mencuat, karena seharusnya warna pelat nomor kendaraan baru ini sudah diterapkan 5 Mei 2021 kemarin. Akan tetapi peraturan Kepolisian tersebut bisa dipastikan belum diterapkan, seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, yang dikutip CNNIndonesia.
"Belum (belum diterapkan), masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan materialnya belum siap," ujar Taslim beberapa waktu lalu.
Jika dilihat dalam Peraturan Kepolisian tersebut, memang sudah dijelaskan secara gamblang bahwa pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sebagai catatan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar