Setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8).
Keputusan memberlakukan kembali ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diumumkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8).
Ganjil genap yang pertama kali diterapkan pada tahun 2021 ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta.
Sambodo mengungkapkan, pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus.
Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Kamis (12/8)
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Sambodo mengungkapkan, ganjil genap kali ini masih merupakan periode percobaan. Jika dianggap berhasil menekan pergerakan masyarakat, ada peluang diperpanjang dan wilayahnya diperluas.
Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap.
Sepeda motor tidak terkena pemberlakuan aturan ganjil genap ini.
"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," jelasnya.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!