Pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas yang sudah diatur dan wajib untuk dipasang di setiap kendaraan yang turun di jalanan Indonesia. Tidak terkecuali bagi kendaraan perwakilan diplomatik untuk Indonesia atau korps diplomatik.
Mobil milik korps diplomatik ini diperbolehkan untuk berkendara di jalanan Indonesia, tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor, mobil perwakilan diplomatik untuk Indonesia menggunakan kode CD dan CC.
Kode pelat kendaraan CD untuk Corps Diplomatic dan kode pelat kendaraan CC untuk Corps Consular.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap mobil dengan plat nomor CC atau CD, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri. Namun untuk pendaftaraan, perpanjangan, hingga penghapusan kendaraan diplomatik ini harus menyertakan surat rekomendasi Kedutaan dan Kementrian Luar Negeri.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, warna TNKB atau plat motor kendaraan korps diplomatik negara asing ini menggunakan plat dengan warna dasar putih dan tulisan biru.
Plat nomor tersebut menggunakan kode huruf CC atau CD di depannya, kemudian diikuti dua sampai tiga angka yang merupakan kode kedutaan atau perwakilan. Sebagai contoh pelat nomor kendaraan CD 12 35. CD berarti kode untuk Corps Consular, 12 berarti kode kedutaan Amerika Serikat dan 35 adalah nomor registrasi.
Berikut adalah kode huruf dan penomoran negara untuk kendaraan bermotor Corps Diplomatic dan Corps Consular;
- Amerika Serikat: 12
- India: 13
- Perancis: 14
- Inggris: 15
- Filipina: 16
- Vatikan: 17
- Australia: 18
- Norwegia: 19
- Irak: 20
- Pakistan: 21
- Belgia: 22
- Myanmar/Burma: 23
- Portugal: 24
- RRC: 25
- Swedia: 26
- Saudi Arabia: 27
- Thailand: 28
- Republik Mesir: 29
- Italia: 30
- Swiss: 31
- Republik Federasi Jerman: 32
- Srilanka: 33
- Denmark: 34
- Kanada: 35
- Brasilia: 36
- Uni Sovyet: 37
- Afganistan: 38
- Yugoslavia: 39
- Chekoslovakia: 40
- Finlandia: 41
- Hongaria: 42
- Polandia: 43
- Iran: 45
- Malaysia: 47
- Turki: 48
- Jepang: 49
- Bulgaria: 50
- Khmer: 51
- Argentina: 52
- Rumania: 53
- Austria: 56
- Arab Syria: 57
- UNDP - PBB: 58
- New Zealand: 59
- Belanda: 60
- Aljazair: 64
- Republik Korea Utara: 65
- Vietnam: 66
- Singapore: 67
- Spanyol: 68
- Bangladesh: 69
- Republik Demokrasi Jerman: 70
- UNICEF: 71
- UNESCO: 72
- F A O: 73
- W H O: 74
- Republik Korea Selatan: 75
- World Bank: 77
- I M F: 78
- I L O: 79
- Papua New Guenea: 80
- Nigeria: 81
- Chili: 82
- U N H C R: 83
- U F P: 84
- Venezuela: 85
- U N D P di Bogor: 86
- Columbia: 87
- Brunei Darussalam: 88
- U N I C: 89
- I F C: 90
- Maroko: 98
- M E E: 99
- ASEAN: 100
- Konsulat Jenderal
(din/din)
Komentar Terbanyak
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali
RI Digusur Malaysia, Ini Sederet Dampak Buruk Penjualan Mobil Turun Terus