Pelat nomor putih tulisan hitam melintas di jalan bebas hambatan atau jalan tol dalam kota Jakarta. Kabar ini langsung mencuat mengingat kendaraan yang menggunakan pelat nomor desain baru ini berasal dari Lampung bukan dari Jakarta.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pihaknya belum mengeluarkan TNKB putih tulisan hitam.
"Ditlantas Polda Lampung belum mengeluarkan TNKB seperti itu (desain pelat nomor putih bertulisan hitam)," tegas Raden Romdhon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden Romdhon mengatakan akan menelusuri bagaimana bisa pelat asal Lampung berwarna putih bertulisan hitam muncul dan melintas dengan bebas.
"Kemungkinan pelat palsu, kita akan melakukan pemeriksaan lebih mengenai pelat nomor ini. Kalau ada di Lampung akan kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.
![]() |
Sebagai catatan, desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?