Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang. Tapi ada perbedaan sanksi antara lupa membawa dengan belum memiliki SIM.
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Lebih lanjut, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," bunyi pasal tersebut.
Jika pengemudi atau pengendara belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," terang pasal tersebut.
"Itu (pasal 281) untuk pengemudi yang tidak memiliki SIM," kata Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam akun YouTube SGO, seperti dilihat detikcom, Kamis (7/10/2021).
Bagaimana jika SIM tertinggal saat ada razia, apakah bisa ditoleransi?
"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," ujar dia.
"Jadi harus ditilang dulu," sambungnya.
Namun Poeloeng menjelaskan kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, pengendara bisa meminta bantuan seseorang mengambil SIM untuk menghindari tilang.
"Kalau misal mau diambilin sama keluarga, saudara, teman, tetangganya silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena petugas di lapangan tidak hanya menangani satu perkara ini saja," ucap dia.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(riar/din)