Berita terpopuler kemarin cukup menarik untuk disimak, karena banyak pelajaran yang bisa kita ambil dan tidak mengulanginya. Diawali dari tilang mobil karena angkut sepeda dalam kabin, hingga Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang merasakan mobil listrik murah Wuling di Cikarang.
Nah penasaran artikel terfavorit apa saja pekan ini, simak ulasannya berikut ini.
1. Tilang Mobil Angkut Sepeda Dalam Kabin, Polisi Minta Maaf
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya jika berkaca pada aturan yang ada, membawa barang menggunakan kendaraan memang diatur dengan tegas. Ada larangan membawa barang secara berlebih, juga ada aturan yang mewajibkan pengendara terhindar dari segala bentuk gangguan konsentrasi, dalam kasus ini bisa jadi berupa barang yang diangkut dalam mobil.
Semua diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait peristiwa penilangan terhadap mobil pembawa sepeda dalam kabin, petugas menyebut telat terjadi pelanggaran pasal 307. "Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat Google yah," kata petugas polisi saat ditaya dasar hukum penilangan oleh si pengendara mobil.
Adapun bunyi pasa 307 bisa disimak sebagai berikut:
Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penilangan terhadap mobil pembawa sepeda tersebut kemudian dianulir. Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan anggotanya salah menerapkan pasar saat melakukan penilangan. Sambodo juga meminta maaf atas kesalahan tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 (UU RI No 22 Tahun 2009) yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dapat membahayakan keselamatan," ucap Sambodo dikutip dari detikNews.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Sambodo, karena yang ditilang adalah mobil penumpang pelat hitam maka seharusnya menggunakan pasal 283. Itupun jika barang yang dibawa dalam mobil, dalam hal ini sepeda, dapat menimbulkan gangguan konsentrasi berkendara.
Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dan mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara aman bawa barang dalam mobil (pribadi)
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan selama tidak membahayakan sebenarnya boleh saja membawa sepeda dengan mobil.
Cara aman membawa sepeda adalah memasukannya ke dalam kabin maupun di luar dengan menggunakan bracket.
Menurutnya, sepeda yang tersimpan di dalam kabin lebih aman, tapi dengan catatan ada di area bagasi dan terikat sebagai pengaman tambahan. Saran Sony, saat membawa sepeda dengan menggunakan mobil pastikan sepeda itu tidak mengganggu pandangan pengemudi, terutama pandangan dari kaca spion.
Lihat Video: Pasal 'Salah' Polisi Tilang Pengendara Bawa Sepeda dalam Mobil
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?