Pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2021. Diharapkan semua pengendara lebih memerhatikan aturan berkendara.
Operasi Patuh Jaya 2021 dilaksanakan mulai 20 September hingga 03 Oktober 2021. Secara khusus, operasi ini dilaksanakan untuk bisa menertibkan perliaku berkendara.
Pelanggaran lalu lintas yang diincar untuk ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2021 adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Knalpot bising
- Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan
- Balap liar
Dilihat dari akun Instagram Polda Metro Jaya, untuk penerapan knalpot bising dilakukan berdasarkan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selanjutnya operasi patuh jaya 2021 juga dijelaskan akan menindak pengendara yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, berdasarkan pasal 287 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Terakhir dijelaskan sasaran operasi patuh jaya 2021 kali ini juga akan memiliki sasaran khusus operasi untuk para balap liar yang terjadi di jalanan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun tau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi patuh jaya 2021 ini tidak akan digelar razia di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di jalan.
"Kami tidak akan adakan razia di jalan karena akan potensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindaknya adalah dengan melaksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan," kata Sambodo.
Simak video 'Awas Operasi Patuh Sampai 3 Oktober, Kena Tilang Dendanya Hingga Rp 3 Juta!':
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah