Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku di Masa PPKM Level 2 dan 3

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku di Masa PPKM Level 2 dan 3

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 21 Sep 2021 15:30 WIB
Pengemudi mobil diberi tilang gara-gara melanggar ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said (Nahda-detikcom)
Ganjil Genap Jakarta tetap berlaku di masa PPKM Level 2 dan 3. Foto: (Nahda-detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 dan Level 3 di Jawa Bali, hingga 4 Oktober 2021. Aturan ganjil genap pun masih diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan PPKM di Jawa dan Bali kembali dilanjutkan. Saat ini sudah tidak ada wilayah dengan status PPKM Level 4. Wilayah-wilayah di Jawa Bali kini hanya berstatus PPKM Level 2 dan Level 3.

"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," ujar Menteri Kooordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Senin (20/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan terbaru mengenai PPKM Level 2 dan Level 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021. Aturan ini berlaku dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Soal kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat, ganjil genap, di Jakarta, masih tetap berlaku. Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

ADVERTISEMENT

"Iya (kebijakan ganjil genap Jakarta masih berlaku di masa PPKM Level 2 dan 3)," bilang Sambodo, dikonfirmasi detikOto, melalui pesan singkat, Selasa (21/9/2021).

Penerapan sistem ganjil genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan pelat nomor genap. Aturan ini tidak berlaku untuk pengendara roda dua alias sepeda motor.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diketahui diberlakukan di tiga titik kawasan. Tiga kawasan itu berada di Jalan Sudirman, Jl MH Thamrin, hingga kawasan Jl Rasuna Said.

Mulai 1 September 2021, polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap. Sanksi tilang itu dilakukan secara manual hingga bantuan kamera e-TLE.

Pelanggar ganjil genap akan mendapat surat tilang, sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas, dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

(lua/din)

Hide Ads