Jawa Bali Laksanakan PPKM Level 2-3, Ini Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi

Jawa Bali Laksanakan PPKM Level 2-3, Ini Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 21 Sep 2021 09:01 WIB
Penyekatan di kawasan Mampang Prapatan masih berlangsung pada masa perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta. Pemeriksaan STRP dilakukan oleh petugas secara selektif.
Syarat naik mobil pribadi di masa PPKM Level 2 dan 3 di Jawa dan Bali. Foto: 20Detik
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan di Jawa dan Bali. Kabar baiknya, sekarang sudah tidak ada PPKM Level 4. Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Level 2 hingga Level 3, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Lalu seperti apa syarat perjalanan naik mobil pribadi?

Keputusan melaksanakan PPKM Level 2 hingga Level 3 di Jawa dan Bali disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (20/9) lalu.

"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," ujar Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan terbaru mengenai PPKM Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021. Aturan ini berlaku dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Berikut syarat naik mobil pribadi dan transportasi umum selama PPKM Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali:

ADVERTISEMENT

o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) ; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebagai catatan, khusus di wilayah PPKM Level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk wilayah berstatus PPKM Level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(lua/din)

Hide Ads