Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali

Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 21 Sep 2021 11:45 WIB
Penumpang bus Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, turun 90% imbas pandemi COVID-19. Alhasil, bus-bus AKAP lebih sering ngetem di terminal.
Syarat naik bus AKAP selama PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali. Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berlaku di Jawa Bali, hingga 4 Oktober 2021. Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar kota naik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan.

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM. Khusus di Jawa dan Bali, saat ini sudah tidak ada wilayah dengan status PPKM Level 4. Wilayah-wilayah di Jawa Bali kini hanya berstatus PPKM Level 2 dan Level 3.

"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," ujar Menteri Kooordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Senin (20/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan terbaru mengenai PPKM Level 2 dan Level 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021. Aturan ini berlaku dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Tentunya ada perbedaan persyaratan naik bus AKAP di wilayah yang masuk zona PPKM Level 2 dan Level 3. Dari segi kapasitas penumpang, bus AKAP yang ada di wilayah PPKM Level 2 boleh membawa maksimal kapasitas penumpang 100%. Sementara bus AKAP yang ada di wilayah PPKM Level 3, hanya boleh membawa penumpang dengan kapasitas maksimal 70%.

ADVERTISEMENT

Nah, untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang adalah menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, kamu juga wajib membawa surat keterangan hasil swab antigen yang dilakukan maksimal pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sebagai catatan, kedua syarat itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

(lua/din)

Hide Ads