Pemerintah memperpanjang diskon PPnBM hingga Desember 2021, tentu kebijakan ini diharapkan bisa ikut meningkatkan perekonomian Indonesia. Bahkan pemerintah mengatakan bagi konsumen yang sudah melakukan pembelian mobil baru tapi tidak mendapat diskon PPnBM, kini bisa mengajukan refund atau mendapatkan pengembalian dana.
Dalam siaran pers Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dijelaskan kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi bagaimana cara konsumen melakukan refund atau mendapatkan pengembalian dana karena tidak mendapatkan insentif PPnBM? Salah satu sales Toyota memberikan contoh bagaimana konsumen bisa mengajukan Refund.
Sales Toyota ini mengatakan konsumen bisa melakukan refund atau mendapatkan pengembalian dana, asalkan mobil atau kendaraan belum diterima konsumen.
![]() |
"Untuk pengembalian dana customer yang sudah terlanjur kirim mengikuti harga baru dan sudah buka Faktur, ada 2 cara," kata Sales Toyota kepada detikOto.
"Pertama, untuk customer yang melakukan pembeli cash, itu bisa dengan batal DO terlebih dahulu. Ini bisa dilalukan asal unit belum serah terima. Dana akan dikembalikan mengikuti selisih harga yang berjalan sesuai dengan aturan PPnBM. Kedua, untuk Customer yang melakukan pembelian secara Kredit, ini akan tetap mengikuti harga dan kontrak yang berlaku, nanti akan dilakukan pengembalian dana cashback dari HO dihitung selisih harga sesuai aturan Dealer," ujar sales Toyota yang enggan disebutkan namanya ini.
Lalu bagaimana dengan mobil yang sudah diterima konsumen, tapi konsumen tidak mendapatkan diskon PPnBM nih? "Untuk konsumen yang sudah mendapatkan unitnya, ini tidak bisa pak (konsumen yang sudah mendapatkan unitnya tapi tidak mendapatkan diskon)," ujar sales Toyota tersebut.
Hingga saat ini detikOto coba terus menghubungi Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu untuk kepastian bagaimana mekanisme dari pemerintah agar konsumen bisa meminta kembali selisih pajak yang mereka bayarkan.
Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?