Detikers membeli mobil pada bulan September 2021 tapi tidak mendapatkan diskon Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM)? Tenang ya, dengan diperpanjangnya diskon 100% PPnBM hingga Desember 2021, selisih uang pajak yang dibayarkan pengendara akan dikembalikan.
Dalam siaran pers Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dijelaskan, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga mengatakan konsistensi peran APBN sebagai instrumen countercyclical secara keseluruhan, akan terus diperkuat untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan. Di tengah pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha.
![]() |
Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?