Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021

Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 13 Sep 2021 22:28 WIB
LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome sepi saat penerapan PPKM level 3. Naik LRT ini serasa milik sendiri, Begini penampakannya.
Ilustrasi di MRT saat PPKM Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Jawa-Bali sendiri dipastikan berada pada PPKM Level 3.

Hal ini langsung disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021). Nah bagi detikers yang hendak melakukan perjalanan selama masa PPKM, harus benar-benar memperhatikan syarat-syarat perjalanan ya. Seperti tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39, mengenai aturan perjalanan domestik daerah jawa-Bali.

Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum apa saja yang perlu diperhatikan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait syarat melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.

Pertama, untuk transportasi umum seperti angkutan masal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

ADVERTISEMENT
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Pengumumannya Malam IniPPKM Level 4 Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Pengumumannya Malam Ini Foto: Edi Wahyono

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus membawa kelengkapan di antaranya;

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigan (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Sementara untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek tidak diwajibkan membawa kartu vaksin, PCR, dan Antigen.




(lth/din)

Hide Ads