Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Jawa-Bali sendiri dipastikan berada pada PPKM Level 3.
Hal ini langsung disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021). Nah bagi detikers yang hendak melakukan perjalanan selama masa PPKM, harus benar-benar memperhatikan syarat-syarat perjalanan ya. Seperti tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39, mengenai aturan perjalanan domestik daerah jawa-Bali.
Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum apa saja yang perlu diperhatikan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait syarat melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.
Pertama, untuk transportasi umum seperti angkutan masal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
![]() |
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus membawa kelengkapan di antaranya;
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigan (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Sementara untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek tidak diwajibkan membawa kartu vaksin, PCR, dan Antigen.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah