Pemerintah memperpanjang kembali PPKM 7 September-13 September 2021. Untuk wilayah luar Jawa-Bali pemerintah memperpanjang PPKM dari 7 September-20 September 2021. Untuk Jakarta Sendiri masih seperti pekan kemarin, Jakarta masih memberlakukan PPKM Level 3.
Meski demikian untuk PPKM level 3, pemerintah berencana untuk menguji coba tempat wisata di beberapa daerah.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk syarat perjalanan selama PPKM Level 3 bisa dipastikan masih sama dengan persyaratan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39, mengenai aturan perjalanan domestik daerah Jawan dan Bali level 2 sampai 4:
![]() |
Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum apa saja yang perlu diperhatikan?
Terkait syarat melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.
Pertama, untuk transportasi umum seperti angkutan masal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus membawa kelengkapan di antaranya;
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigan (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Sementara untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek tidak diwajibkan membawa kartu vaksin, PCR, dan Antigen.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?