Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali yang Diperpanjang Hingga 13 September

Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali yang Diperpanjang Hingga 13 September

Tim Detikcom - detikOto
Selasa, 07 Sep 2021 19:08 WIB
Kemacetan terlihat di Jalan MT Haryono, Jakarta. Meski PPKM di Ibu Kota kembali diperpanjang, kemacetan kembali terlihat di jalan-jalan Jakarta. Ini potretnya.
Ilustrasi PPKM diperpanjang Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang kembali PPKM 7 September-13 September 2021. Untuk wilayah luar Jawa-Bali pemerintah memperpanjang PPKM dari 7 September-20 September 2021. Untuk Jakarta Sendiri masih seperti pekan kemarin, Jakarta masih memberlakukan PPKM Level 3.

Meski demikian untuk PPKM level 3, pemerintah berencana untuk menguji coba tempat wisata di beberapa daerah.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (6/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk syarat perjalanan selama PPKM Level 3 bisa dipastikan masih sama dengan persyaratan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39, mengenai aturan perjalanan domestik daerah Jawan dan Bali level 2 sampai 4:

Kemacetan terlihat di Jalan MT Haryono, Jakarta. Meski PPKM di Ibu Kota kembali diperpanjang, kemacetan kembali terlihat di jalan-jalan Jakarta. Ini potretnya.Ilustrasi kemacetan terlihat di Jalan MT Haryono, Jakarta. Meski PPKM di Ibu Kota kembali diperpanjang, kemacetan kembali terlihat di jalan-jalan Jakarta. Ini potretnya. Foto: Agung Pambudhy


Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum apa saja yang perlu diperhatikan?

ADVERTISEMENT

Terkait syarat melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.

Pertama, untuk transportasi umum seperti angkutan masal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus membawa kelengkapan di antaranya;

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigan (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Sementara untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek tidak diwajibkan membawa kartu vaksin, PCR, dan Antigen.




(lth/din)

Hide Ads