Viral Pemotor Ngaku Pengawal Ambulans, Bangga Pamer Pasang 7 Strobo di Belakang

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 09 Sep 2021 10:44 WIB
Di media sosial viral pengendara motor pamer strobo yang bikin silau. Foto: dok detikOto
Jakarta -

Di media sosial viral seorang pengendara dengan bangga memamerkan penggunaan strobo di motornya. Padahal, penggunaan strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Diketahui, pria yang dengan bangga memamerkan penggunaan strobo itu adalah anggota komunitas pengawal ambulans. Dia memperlihatkan penggunaan lampu strobo di motornya yang bikin silau.

Ada beberapa lampu strobo yang dia pasang. Di bagian belakang saja setidaknya ada 7 buah lampu, yang ketika dinyalakan sangat menyilaukan mata.

"Buat lu yang suka ngomongin gue di belakang, ngejelek-jelekin gue di belakang, gue mau tanya, enak di belakang? Betah banget sih di belakang? Nggak mau nyalip gue gitu? Ke depan," kata pria tersebut sambil menyalakan lampu strobo yang terpasang di bagian belakang motornya dalam video yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia. Dari video itu, terlihat strobo yang dipasang di bagian belakang motor tersebut bikin silau.



Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Komunitas pengawal ambulans memang mulai menjamur di Indonesia. Pemicunya, ambulans sering kali diabaikan oleh pengendara lain, terutama saat kemacetan. Padahal, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas utama di jalan raya. Mobil presiden pun harus minggir jika ada ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada yang salah kaprah dalam kasus komunitas pengawal ambulans ini. Dia menyebut, berbuat baik seperti membuka jalan untuk ambulans boleh saja, tapi bukan berarti menabrak aturan.

"Lampu strobo itu hanya dipasang dan digunakan pada kendaraan dinas dan untuk keperluan tugas," ujar Sony kepada detikcom, Rabu (8/9/2021).

Menurut Sony, pemasangan lampu strobo di kendaraan tertentu pun tidak boleh asal pasang. Pemasangan lampu strobo pada kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya sesuai dengan penempatan, jumlah dan warnanya.

"Lampu strobo digunakan/diaktifkan ketika kendaraan tersebut dalam rangka tugas. Saat sedang tidak bertugas lampu strobo harus off, karena tidak ada urgensinya," ucapnya.

Adapun kendaraan yang boleh menggunakan strobo seperti tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 antara lain kendaraan kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue serta mobil jenazah.

"Kendaraan lain (kendaraan pribadi) tidak diperkenankan menggunakannya bahkan sekarang memasang dengan pertimbangan takut disalahgunakan," kata Sony.

Dia juga menyebut, tidak sepatutnya kendaraan komunitas pengawal ambulans menggunakan strobo. "Ngawal sebatas kebaikan boleh, tapi tidak diperkenankan menambah-nambah strobo," ucapnya.



Simak Video "Video: Detik-detik Ambulans Dirusak Massa Sopir Truk Demo ODOL di Karanganyar"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork