Lampu punya peran penting bagi sebuah kendaraan saat berkendara di jalan raya. Namun, masih banyak pemilik mobil ataupun sepeda motor yang mengutak-atik lampu agar terlihat lebih keren, padahal hal itu berbahaya dan bisa dikenakan sanksi.
Melakukan modifikasi pada kendaraan adalah hal yang sah-sah saja, namun perhatikan juga komponen apa yang dimodifikasi. Soalnya tidak semua peranti pada kendaraan bisa diganti, salah satunya adalah lampu.
Terdapat aturan yang menjelaskan soal lampu kendaraan untuk mobil ataupun sepeda motor. Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan boleh digunakan di jalan raya. Apalagi untuk sepeda motor yang wajib menyalakan lampu depan saat di siang hari.
Mengenai pengubahan atau penambahan lampu kendaraan sudah diatur dalam pasal 58. Pasal tersebut menjelaskan setiap pemilik kendaraan dilarang memasang perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
![]() |
Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang bikin silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, mengubah lampu sein, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.
Jika ditemukan pengendara yang nekat memodifikasi lampu kendaraan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Peraturan mengenai lampu kendaraan telah diatur lebih jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Peraturan ini menjelaskan secara rinci soal ketentuan lampu kendaraan sebagai salah satu syarat laik jalan.
Aturan lampu kendaraan berdasarkan UU:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu rem berwarna merah;
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu posisi belakang berwarna merah;
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
- Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar