Kenapa Lampu Rem Harus Berwarna Merah dan Lampu Sein Kuning?

Kenapa Lampu Rem Harus Berwarna Merah dan Lampu Sein Kuning?

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Selasa, 07 Sep 2021 07:06 WIB
Lampu sein dan lampu rem mobil
Lampu sein mobil berwarna kuning dan lampu rem berwarna merah (Getty Images/iStockphoto/sandsun)
Jakarta -

Sebagai pemilik kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor, pastinya akan ditemukan lampu rem dan lampu sein. Namun, pernahkah terpikirkan sebelumnya kenapa kedua lampu tersebut dikhususkan warna merah dan kuning?

Tentu ada alasan khusus kenapa kedua warna tersebut dipilih sebagai penanda lampu rem dan lampu sein. Pemilihan warna tersebut agar memenuhi faktor keamanan saat berkendara di jalan.

Dikutip dari berbagai sumber, peraturan warna lampu rem dan lampu sein sudah ditetapkan dalam undang-undang. Berdasarkan perjanjian Vienna Convention pada tahun 1949 yang mengatur soal peraturan di jalan raya, pemilihan warna merah dan kuning ini disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400 hingga 700 nanometer. Lalu, dipilihnya warna merah sebagai lampu rem karena punya gelombang yang cukup panjang mencapai 630 sampai 760 nanometer.

Sementara itu, pemilihan warna kuning atau jingga untuk lampu sein karena punya gelombang spektrum yang juga panjang sebesar 590 hingga 620 nanometer.

ADVERTISEMENT

Kedua warna ini akhirnya dipilih karena bisa meningkatkan respon pengemudi saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok. Terlebih, jika terjadi pengereman mendadak pengemudi bisa melakukan tindakan preventif secepat mungkin.

Penggunaan kedua warna ini cukup efektif dalam mengurangi kecelakaan di jalan raya. Menurut studi yang dibuat Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3% di AS.

Kecelakaan ini meliputi kendaraan ditabrak dari belakang saat mobil ingin belok ke kiri atau kanan, menyatu dengan jalur saat masuk dari persimpangan, berganti jalur, dan masuk atau keluar dari tempat parkir.

Namun, aturan penggunaan lampu sein juga berbeda-beda setiap negara. Salah satu contoh di Amerika Serikat, sejumlah pemilik mobil menggunakan lampu sein berwarna merah yang disamakan dengan lampu rem.

Penggunaan lampu sein berwarna merah sudah memenuhi aturan keselamatan berkendara dan dianggap legal. Biasanya, pengendara yang menggunakan lampu sein merah karena biayanya lebih murah serta terlihat lebih estetika saat dihidupkan.

Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan di Indonesia

Sementara di Indonesia, peraturan mengenai lampu kendaraan telah dijelaskan dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.

Berikut aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.



(din/din)

Hide Ads