Tilang elektronik mobile bernama INCAR yang dioperasikan Ditlantas Polda Jawa Timur ini memasang empat kamera di mobil patroli. Dua kamera dipasang di bagian depan mobil dan dua kamera lainnya di bagian belakang mobil.
"Alat ini bisa bergerak 40-50 km/jam untuk meng-capture pelanggaran yang sudah terekam secara otomatis. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligence sehinga pelanggaran-pelanggaran yang sudah terekam seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, batas kecepatan, handphone, marka jalan, melawan arus, tidak memiliki SIM, dan STNK mati pun dapat terdeteksi oleh alat ini," beber Latif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat tilang elektronik mobile ini terhubung langsung dengan petugas RTMC. Juga sudah terpasang GPS untuk mengetahui lokasi penindakan. "Karena sesuai hukum dan aturan dari bukti pelanggaran, lokasi harus bisa disebutkan. Sehingga lokasi pelanggaran secara langsung akan diketahui," ujarnya.
Alat ini juga terintegrasi dengan data SIM yang nantinya menyangkut demerit point system, yaitu pemberian poin tertentu untuk pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ringan atau administrasi dikenakan poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan dikenakan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan dikenakan poin 5.
"Kalau sudah melebihi poin 12 pasti akan diminta uji (SIM) ulang sampai dengan pencabutan sesuai dengan keputusan pengadilan," ucap Latif.
INCAR terintegrasi juga dengan data ERI (Electronic Registration and Identification) kendaraan. Alat incar ini pun terkoneksi dengan E-KTP yang bisa membaca wajah atau face recognition. "Seseorang yang terekam dari alat ini apabila melakukan pelanggaran bisa teridentifikasi identitasnya," kata Latif.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah