Mobil Kredit-BPKB Masih di Leasing? Tenang, Tetap Bisa Perpanjang STNK Online

Mobil Kredit-BPKB Masih di Leasing? Tenang, Tetap Bisa Perpanjang STNK Online

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 25 Agu 2021 16:19 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Meski BPKB masih di leasing, kamu bisa perpanjang STNK secara online. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Dalam waktu dekat, perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Korlantas Polri menyiapkan aplikasi bernama Signal (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjang STNK tahunan online. Masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk mengurus STNK. Bahkan, bukti pengesahan STNK bisa diantar ke rumah.

Saat mengurus perpanjang STNK tahunan di Samsat, pemohon biasanya diminta menyiapkan dokumen berupa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli (diperlihatkan ke petugas) dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta surat kuasa apabila orang lain yang mengurus.

Syarat dokumen berupa BPKB yang terkadang menyulitkan pemohon, terutama jika kendaraannya masih dalam jangka waktu kredit sehingga BPKB masih berada di pihak leasing. Namun, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, menegaskan perpanjang STNK tahunan tak perlu menyiapkan dokumen BPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengesahan STNK tidak dipersyaratkan dengan BPKB," kata Taslim kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).

Dengan menggunakan aplikasi Signal, pemilik kendaraan cukup memasukkan data-data tertentu. Tak perlu BPKB, data yang dimasukkan ke sistem antara lain seperti NIK, NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor/nomor polisi), dan lima digit nomor rangka terakhir kendaraan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional menggunakan aplikasi Signal, kamu haarus melakukan beberapa tahapan verifikasi. Di antaranya:

a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional, yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Setelah melakukan verifikasi, kamu tinggal menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

Untuk kendaraan milik sendiri silakan memasukkan data berupa:
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir

Sementara kendaraan dalam satu keluarga (KK) bisa memasukkan data berupa:
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir.

Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya.
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
4. Mendapatkan Kode Bayar
5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.




(rgr/din)

Hide Ads