Berantas Truk ODOL, Indonesia Bisa Tiru Negara-negara Maju

ADVERTISEMENT

Berantas Truk ODOL, Indonesia Bisa Tiru Negara-negara Maju

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 26 Agu 2021 19:13 WIB
Petugas gabungan dari Dishub hingga TNI-Polri gelar operasi rutin di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi itu sejumlah truk kelebihan muatan turut ditilang petugas.
Truk obesitas atau over dimension over load (ODOL) bisa dihilangkan dengan sistem yang canggih dan ketat.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Truk obesitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Maka dari itu, perlu usaha serius dari pemerintah untuk memberantas truk ODOL. Salah satunya dengan meniru negara-negara maju seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Kendaraan niaga yang bermuatan lebih dan memiliki dimensi di luar batas aturan bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara. Contoh paling jelas adalah kerusakan jalan. Data Kementerian PUPR menyebut truk ODOL bisa membuat negara rugi hingga Rp 47 triliun untuk biaya perawatan jalan nasional.

Head of Product and Marketing, PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Faustina Tjandra, menjelaskan bahwa truk ODOL bisa diberantas dengan regulasi yang ketat dan sistem yang canggih.

"Kalau dari saya yang namanya pemakai itu kan semua bergantung undang-undang. Jika suatu regulasi itu kuat, sanksinya ada, aturannya jelas, saya rasa mau nggak mau semua orang akan mengikuti kan," buka Faustina, di Cakung, Jakarta Timur, belum lama ini.

Faustina pun memberi contoh di sejumlah negara maju yang memiliki regulasi ketat dan kuat, truk-truk ODOL tidak bisa tumbuh subur. "Beberapa negara yang pernah saya ikuti diskusinya, kenapa Amerika, Korea Selatan, Prancis itu bisa (berantas truk ODOL), Kemenhub sendiri kan sebenarnya pernah juga melakukan meeting online--seingat saya dua bulan lalu-- itu di mana dia mengundang pembicara dari negara lain dan mereka sharing bagaimana (aturan) ODOL itu berlaku di negara masing-masing," jelas Faustina.

"Dan balik-balik yang saya lihat itu adalah kekuatan dari regulatornya. Terus dari fasilitasnya, contoh ada negara yang bilang, begitu truk keluar, mereka itu sudah banyak jembatan timbang digital, jadi begitu truk lewat (jembatan timbang) dan kelebihan muatan, maka akan langsung di-shoot plat nomornya dan perusahaan tersebut langsung dicap (kena hukuman). Jadi itu semua bisa jalan tanpa orang (yang mengawasi) gitu, lho," sambung Faustina.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa sanksi truk ODOL yang diberlakukan saat ini belum bisa memberi efek jera.

"Penegakan hukum kelebihan muatan sudah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Djoko dalam keterangannya.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga menyarankan agar melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut. "Menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," sarannya.

"Membandingkan dengan praktik membendung truk ODOL di berbagai negara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi," sambung Djoko.

Dia mencontohkan di Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau 10.000 dollar AS yang setara dengan Rp 145 juta. Sementara di Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dollar AS atau setara Rp 47,8 juta.

Djoko melanjutkan pelanggar muatan dan dimensi berlebih atau truk ODOL di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.

(lua/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT