Mercedes-Benz Actros 2642 yang dijual oleh PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) membawa inovasi canggih, salah satunya adalah MirrorCam. Fitur MirrorCam bisa menggantikan kaca spion konvensional, dengan cara kerja seperti kamera CCTV (Closed-Circuit Television). Fitur itu memang canggih, tapi apakah sudah ada peraturannya di Indonesia?
Ketentuan penggunaan kaca spion kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 37 disebutkan:
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan mengenai penggunaan kaca spion berjenis MirrorCam yang mentransmisikan citra objek bagian samping-belakang truk dari kamera luar ke panel layar yang ada di dalam kabin. Artinya, penggunaan fitur MirrorCam berpotensi melanggar peraturan yang ada, kendati dari sisi fungsi MirrorCam jauh lebih powerful dibanding kaca spion model konvensional.
Hal itu pun disadari oleh pihak Daimler Indonesia, seperti dikatakan Head of Product and Marketing, PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Faustina Tjandra, setiap unit Mercedes-Benz Actros yang dijual dengan tambahan fitur MirrorCam, nantinya juga akan diberi tambahan kaca spion konvensional agar tetap sesuai dengan peraturan berkendara yang ada.
"Jadi supaya sesuai dengan aturan PP, waktu nanti serah terima, itu nanti dari pabrik akan ada spion model biasanya (standard rear mirror). Karena aturan dasar di PP itu (kaca spion) masih harus berbahan dasar cermin atau kaca. Kami perkenalkan MirrorCam supaya customer tahu bahwa kita punya inovasi ini dan jika mereka mau menggunakan ya silahkan aja. Dan dari kita, kita selalu menyiapkan yang standar rear mirror-nya," jelas Faustina, di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/8/2021).
![]() |
Sebagai informasi, fitur MirrorCam bisa membantu pengemudi untuk melihat titik-titik buta (blind spot) lebih luas. Selain itu, fitur ini juga bisa membantu visibilitas di area blind spot ketika kondisi hujan atau di malam hari. Saat mengemudi ke depan, pengemudi masih tetap memiliki pandangan yang familiar sama seperti menggunakan kaca spion eksternal. Dan ketika bermanuver, pengemudi juga mendapatkan pandangan yang optimal, dengan memberikan tampilan dari sisi samping kendaraan, melengkapi sistem kaca spion eksternal.
Selain itu, fitur ini juga membantu memberikan gambaran lebih jelas tentang lalu lintas di belakang. Beberapa hal lain yang dapat diatur oleh pengemudi melalui fitur MirrorCam secara individual adalah untuk menunjukkan ujung dari sisi kendaraan sehingga membuat manuver presisi menjadi lebih mudah,
sistem beralih ke mode night vision saat malam hari, serta memberikan tampilan manuvering khusus saat putar balik.
Fitur MirrorCam juga diklaim membuat kendaraan menjadi lebih aerodinamis, yang berarti tentunya akan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar.
Dikutip dari situs resmi Daimler, gambar yang dihasilkan oleh kedua kamera itu punya resolusi 720 x 1920 piksel. Mirror cam terletak di bagian depan atas truk yang terintegrasi dengan kaca spion cembung. Tangkapan gambar dari mirror cam lalu ditransmisikan ke dua monitor berukuran 15,2 inci (38,6 cm) yang dipasang di kedua pilar A kabin pengemudi. Gambar monitor dibagi menjadi area tampilan utama dan area tampilan lebar (wide).
![]() |
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?