Aplikasi Samsat Digital Nasional Baru Hadir di 15 Wilayah Ini

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 21 Agu 2021 13:56 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor secara online. Foto: dok. Bank DKI
Jakarta -

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang sudah diperkenalkan Korlantas Polri diharapkan bisa menjadi solusi baru bagi pengendara yang hendak melakukan pemabayan pajak kendaraan. Meski demikian pihak berwajib Korlantas Polri memastikan sebagai langkah awal, aplikasi baru ini baru bisa diterapkan pada 15 wilayah di Indonesia.

"Seharusnya sudah dilaunching di hari ke-99 dan menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri, pada tanggal 28 juni 2021, tetapi karena kondisi Pandemi COVID-19 diundur dan direncanakan akan diperkenalkan bulan Agustus sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

"Namun demikian, agar mampu menghadirkan kebijakan PPKM, maka Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah dapat diunduh di Playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 Provinsi," Taslim menambahkan.

Taslim menjelaskan 15 Wilayah mana saja yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ini, diantaranya:

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jabar

4. Jateng

5. Jatim

6. Bali

Tak Cuma Mobil Mewah, BPRD Kejar Utang Pajak Motor Sampai Mobil Biasa Foto: Luthfi Anshori

7. NTB

8. Sumbar

9. Riau

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Kepri

13. Sulsel

14. Sulbar

15.Sultra

Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).



Simak Video "Jadi Yang Pertama! Samsat Terminal Leuwipanjang Sudah Cashless dan Paperless"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork