Pelat nomor kendaraan di Indonesia seharusnya sudah memiliki desain baru, tidak lagi berwarna hitam tulisan putih melainkan berwarna putih tulisan hitam. Pelat nomor baru tersebut nantinya akan tetap terbaca kamera ETLE.
Perubahan desain pelat kendaraan bermotor teruang dala Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin membeberkan desain pelat nomor baru ini sudah terbaca kamera ELTE.
"Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) selain untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan. Untuk ranmor perseorangan dan badah hukum/perusahaan, rencanya terjadi perubahan dari yang semula warna dasar hitam tulisan putih diubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam," ucap Taslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal (tahun 2014), sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE (electronic law enforcement), menilang ranmor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya," Taslim menambahkan.
Taslim menambahkan untuk bisa menerapkan desain pelat nomor baru harus dilakukan secara bertahap dan melalui proses. "Program itu sendiri tidak bisa serta merta, mesti dilakukan bertahap, dimulai dari membangun database atau pangkalan data ranmor yang telah kita mulai sejak tahun 2014, sambil mempersiapkan aplikasi layanan regident ranmor yang kita beri nomenclatur Electronic Registration Identification (ERI), yang barus bisa kita terapkan setelah ada database, sehingga pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan tahun 2017," papar Taslim
"Tahun 2020/21 ini, bertepatan dengan program PRESISI Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo, kita kembangkan pangkalan database ranmor kedalam beberapa aplikasi layanan, di antaranya adalah ETLE (signal atau samsat digital nasional) sudah masuk tahap uji coba insyaallah dalam waktu dekat akan segera di launching, terkendala PPKM,"Taslim menambahkan.
![]() |
Untuk itu, lanjut Taslim. Perubahan desain pelat nomor dilakukan agar bisa terbaca oleh kamera.
"Untuk mengefektifkan penggunaan kamera dalam meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan atau untuk memudahkan dalam pengidentifikasian kendaraan yang sedang dioperasionalkan di lapangan, maka ada 2 cara yang dapat dilakukan, cara paling mudah adalah dengan kamera, selain itu bisa dengan RFID atau radio frekuention Identification Device, meski lebih rumit, perlu pengadaan barang, perlu biaya dan teknis pemasangannya nanti," ungkap Taslim.
"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor dijalan lebih kecil. Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya," tutup Taslim.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah