"Seharusnya sudah dilaunching di hari ke-99 dan menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri, pada tanggal 28 juni 2021, tetapi karena kondisi Pandemi COVID-19 diundur dan direncanakan akan diperkenalkan bulan Agustus sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
"Namun demikian, agar mampu menghadirkan kebijakan PPKM, maka Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah dapat diunduh di Playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 Provinsi," Taslim menambahkan.
Taslim menjelaskan 15 Wilayah mana saja yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ini, diantaranya:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
![]() |
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15.Sultra
Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar