Polda Metro Jaya mengungkapkan belum menjatuhkan sanksi tilang atau denda pada pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap. Lalu kapan pihak berwajib akan menerapkan sistem tilang nih?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purbomo Yogo, Kamis (12/8/2021), menjelaskan alasan mengapa para pelanggar ganjil genap belum mendapatkan surat cinta tilang.
"Nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa, sementara ini akan berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021. Nanti kalau diperpanjang agi kita bicarakan dengan stake holder terkait (pemprov DKI Jakarta)," ujar Sambodo kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat sejumlah kendaraan di BUndaran Senayan hari ini diminta untuk putar balik, karena melanggar aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini. Meski demikian Tercatat ada 17 daftar kendaraan yang diizinkan melintas ketika ganjil genap kembali efektif diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
![]() |
Berikut daftarnya:
1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. kendaraan Ambulans
3. kendaraan Pemadam Kebakaran
4. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. sepeda motor
7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. endaraan pengangkut tabung oksigen
17.Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Sistem ganjil genap berlaku mulai 12-16 Agustus 2021. Sementara waktu penerapannya berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?