Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini, 12 Agustus 2021. Kebijakan itu pun menuai kritik dari berbagai kalangan, sebab kasus COVID-19 yang masih tinggi.
Kritik tersebut salah satunya dilayangkan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW). Lembaga ini menilai pemberlakuan kembali aturan ganjil genap pada masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas, dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19.
"Kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum. Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api," tulis ITW dalam keterangan resmi yang diterima detikOto, Kamis (12/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum," sambungnya.
ITW juga menilai bahwa tidak ada korelasinya antara pemberlakuan ganjil genap dengan upaya mencegah penularan COVID-19, karena tujuan awal diberlakukannya ganjil genap adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Itu pun dilakukan dengan berdasarkan kriteria, karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan. Sementara permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus COVID-19," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8).
Keputusan memberlakukan kembali ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diumumkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8).
Ganjil genap yang pertama kali diterapkan pada tahun 2021 ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta.
Sambodo mengungkapkan, pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus.
Sambodo mengungkapkan, ganjil genap kali ini masih merupakan periode percobaan. Jika dianggap berhasil menekan pergerakan masyarakat, ada peluang diperpanjang dan wilayahnya diperluas.
Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap. Sepeda motor tidak terkena pemberlakuan aturan ganjil genap ini.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?