Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan di Ibu Kota. Namun ada beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan alias kebal dengan sistem ganjil genap ini.
Tercatat ada 17 daftar kendaraan yang diizinkan melintas ketika ganjil genap kembali efektif diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
Berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. kendaraan Ambulans
3. kendaraan Pemadam Kebakaran
4. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. sepeda motor
7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. endaraan pengangkut tabung oksigen
17.Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Sistem ganjil genap berlaku mulai 12-16 Agustus 2021. Sementara waktu penerapannya berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kebijakan ganjil genap nantinya akan dievaluasi apakah akan dilanjutkan atau tidak pada 16 Agustus mendatang.
Penerapan sistem ini seperti yang sudah djalankan pada waktu yang lalu, yakni plat nomor ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitu pun dengan plat nomor genap. Namun perlu diketahui bahwa STRP masih berlaku sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4.
"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8).
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?