Segini Pajak Lexus Pelat 'RFS' yang Ringsek Usai Terguling Gegara Hindari Penyekatan

Segini Pajak Lexus Pelat 'RFS' yang Ringsek Usai Terguling Gegara Hindari Penyekatan

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 25 Jul 2021 14:58 WIB
Mobil Lexus pelat RFS terguling di Bundaran Senayan gegara hindari penyekatan, Sabtu (24/7/2021). Foto dikirim Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Robby.
Foto: Mobil Lexus berpelat 'RFS' terguling di Bundaran Senayan (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Sebuah mobil Lexus berwarna hitam dengan pelat 'RFS' terguling di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Mobil tersebut ringsek setelah menabrak pembatas jalur sepeda di lokasi. Penasaran berapa pajak mobil yang harus dibayarkan tiap tahunnya jika memiliki mobil tersebut?

Dilirik dari info pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil berpelat 'RFS' tersebut diketahui jenisnya ialah Lexus RX 300 Luxury tahun 2018. Mobil tersebut memiliki nilai jual Rp 784 juta, sementara PKB pokok dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan ialah Rp 16.607.000, atau setara dengan motor matic 110 cc yang dijual di Indonesia.

Lexus RX 300 Luxury merupakan salah satu mobil mewah yang menggoda konglomerat Indonesia. Harga mobil baru dari SUV premium ini tembus di atas Rp 1 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di balik bonetnya, Lexus RX 300 Luxury dibekali mesin 1.998 cc turbo 4 silinder berkode 8AR-FTS. Di atas kertas, Lexus RX 300 Luxury bisa memuntahkan tenaga sebesar 235 Hp di 4.800 - 5.600 rpm, dan torsi maksimal 350 Nm di 1.650-4.000 rpm.

Tenaga di atas disalurkan melalui transmisi 6-percepatan otomatis dan mampu berakselerasi dari titik 0 - 100 km/jam dalam waktu 9,2 detik.

ADVERTISEMENT

Lexus RX 300 ringsek gegara hindari penyekatan

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados mengatakan kecelakaan terjadi lantaran pengemudi mobil, RU kurang berhati-hati saat menghindari penyekatan PPKM di lokasi.

"Saat tiba di TKP, tepatnya di dekat Gedung Kemenpan-RB, diduga kurang berhati-hati dan konsentrasi saat menghindari barikade penyekatan PPKM yang berada di depannya," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).

Robby mengatakan mobil yang dikendarai RU oleng ke kiri setelah menghindari penyekatan PPKM itu. Setelah itu, mobil tersebut menabrak pembatas jalur khusus sepeda.

"Kemudian oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalur sepeda yang berada di samping kirinya," tuturnya.

Dia juga mengatakan pelat nomor 'RFS' adalah pelat nomor asli dan teregistrasi di Polda Metro Jaya.

"Bukan (pejabat), nopol tersebut asli data sesuai STNK," kata Robby.

Lebih lanjut, Robby memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Sementara mobil telah dievakuasi petugas.




(riar/lua)

Hide Ads