Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Marta Hadisarwono, memperingatkan PO Bus untuk tidak melanggar ketentuan-ketentuan PPKM Darurat. Ancaman hukuman berat bisa menanti.
Pencabutan izin penyelenggaraan merupakan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan pada PO bus. Sedangkan pada tahap awal, setiap pelanggar akan diberikan peringatan tertulis.
"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta Hadisarwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.
Ancaman hukuman pada PO Bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat berdasarkan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, dan juga Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.
Marta mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat.
Sementara untuk warga yang akan menggunakan angkutan darat, disarankan dilakukan pada terminal-terminal resmi yang sudah ditunjuk pemerintah.
"Jadi kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh kita hanya mengetik nomor polisi saja kita sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau non legal," lanjut dia.
36 Bus Akap Diamankan karena Langgar PPKM
Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO. Mereka ditindak lantaran melanggar kebijakan PPKM Darurat untuk angkutan darat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Simak Video "Video: Pemudik Asal Deli Serdang Ditemukan Meninggal di dalam Bus Tujuan Medan"
(din/din)