SIM Habis di Periode PPKM Darurat? Bisa Diperpanjang pada Tanggal Ini

SIM Habis di Periode PPKM Darurat? Bisa Diperpanjang pada Tanggal Ini

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 03 Jul 2021 13:44 WIB
Seorang petugas tengah melayani warga yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Saat pandemi Corona ini, pelayanan pembuatan SIM di Satpas menerapkan protokol kesehatan.
Dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM Darurat. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dengan adanya aturan itu, maka mobilitas masyarakat bakal dibatasi. Namun bagi Anda pengguna kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM-nya habis tidak perlu khawatir. Sebab ada dispensasi atau pengecualian bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis di masa PPKM Darurat.

Berikut aturan mengenai dispensasi SIM selama PPKM Darurat:

Seperti tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada Para Kapolda, Nomor: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021, tanggal 2 Juli 2021, disampaikan mengenai teknis penerbitan SIM sehubungan dengan PPKM Darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat telegram itu dijelaskan, "Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai dengan 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan".

Kemudian juga dikatakan, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut (21-27 Juli), akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi pastikan kamu semua mengurus perpanjangan SIM pada periode tersebut ya.

ADVERTISEMENT

Kapolri juga memberi imbauan agar fasilitas Satpas tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat (3M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas.

Selanjutnya bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran COVID-19 dapat melayani pemohon, maksimal 25% dari jumlah kapasitas normal, sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50% dari jumlah kapasitas normal.

Sementara untuk wilayah Satpas di luar Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

(lua/din)

Hide Ads