Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi. (/)
Tok! PPKM Darurat DItetapkan, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum
Jumat, 02 Jul 2021 09:53 WIB
Jakarta - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah