Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi. (/)
Tok! PPKM Darurat DItetapkan, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum
Jumat, 02 Jul 2021 09:53 WIB
Jakarta - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?