Tok! PPKM Darurat DItetapkan, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum

Tok! PPKM Darurat DItetapkan, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum

detikTV, dtv - detikOto
Jumat, 02 Jul 2021 09:53 WIB
Jakarta - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi. (/)


Hide Ads