Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi. (/)
Tok! PPKM Darurat DItetapkan, Ini Aturan Naik Kendaraan Umum
Jumat, 02 Jul 2021 09:53 WIB
Jakarta - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali