Bogor Terapkan Ganjil Genap, 3.343 Kendaraan Diputar Balik

Bogor Terapkan Ganjil Genap, 3.343 Kendaraan Diputar Balik

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 20 Jun 2021 09:08 WIB
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Ganjil Genap di Kota Bogor. Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH
Jakarta -

Kota Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap di akhir pekan. Lebih dari 3.000 kendaraan diputar balik selama hari pertama penerapan ganjil genap di Kota Bogor tersebut.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sebanyak 3.343 kendaraan telah diputar balik oleh petugas dalam hari pertama penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat. Jumlah kendaraan yang diputar balik tersebut tercatat sejak pemberlakuan ganjil genap pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

"Terdiri dari 1.711 mobil dan 1.632 motor," kata Susatyo, dalam keterangannya seperti dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bawah ini rincian jumlah kendaraan yang diputar balik pada hari pertama aturan ganjil genap di Kota Bogor:

1. Simpang Baranangsiang

ADVERTISEMENT

Motor : 276 kendaraan
Mobi : 452 kendaraan

2. Jalan Pajajaran (depan RM Bumi Aki)

Motor : 320 kendaraan
Mobil : 433 kendaraan

3. Simpang Empang

Motor : 536 kendaraan
Mobil : 299 kendaraan

4. Jembatan Merah

Motor : 303 kendaraan
Mobil : 204 kendaraan

5. Simpang Air Mancur

Motor : 197 kendaraan
Mobil : 323 kendaraan.

Adapun pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini diberlakukan di lima wilayah di Bogor. Lokasi ganjil genap di Bogor akhir pekan ini adalah sebagai berikut:

1. Pertigaan depan Terminal Baranangsiang
2. Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki,
3. Bunderan Air Mancur,
4. Jembatan Merah,
5. Jalan Empang

Pada masing-masing lokasi pemberlakuan sistem ganjil-genap, akan dijaga oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.

Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan diputarbalik arah. Pengecualian berlaku pada kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring, dan kendaraan dinas.

Sementara untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW. Pemberlakuan ganjil genap dan pengawasan berskala mikro ini merupakan langkah-langkah antisipasi untuk menekan penyebaran virus corona.




(rgr/din)

Hide Ads