Kota Bogor akan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada akhir pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan menghindari penyebaran virus corona.
Dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pihaknya siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro, untuk menekan penyebaran virus corona.
Untuk skala makro, langkah yang dilakukan adalah pemberlakuan kembali ganjil genap di Kota Bogor. Kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan pada akhir pekan dan hari besar. Operasionalnya berlaku mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada penerapan ganji genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Antara.
Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan diputarbalik arah. Pengecualian berlaku pada kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring, dan kendaraan dinas.
Lima Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Bogor
Adapun pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan di lima wilayah.
Lokasi ganjil genap di Bogor akhir pekan ini adalah sebagai berikut:
1. Pertigaan depan Terminal Baranangsiang
2. Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki,
3. Bunderan Air Mancur,
4. Jembatan Merah,
5. Jalan Empang
Pada masing-masing lokasi pemberlakuan sistem ganjil-genap, akan dijaga oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.
Sementara untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW.
(din/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?