Polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan stut motor curian.
Polres Purwakarta mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian di rumah kosong dari hasil Operasi Libas Lodaya 2026 di wilayah Kabupaten Purwakarta. Diberitakan Antara, Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, melaporkan, selama Operasi Libas Lodaya yang digelar pada 18-27 Agustus 2026 pihaknya telah menangkap sembilan pelaku pencurian yang menyasar sepeda motor dan rumah-rumah warga.
Kesembilan pelaku itu masing-masing berinisial berinisial NR (24), MR (19), S (32), AF (23), IN (24), RB (26), EJ (43), dan NK (20). Satu pelaku lagi masih berstatus anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, ada sejumlah modus yang dilakukan para pelaku pencurian dalam menjalankan aksinya," katanya.
Dalam kasus pencurian sepeda motor, pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci palsu. Kemudian, pada kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya, pelaku mengincar motor yang tidak dikunci setang. Pelaku lalu membawanya dengan cara didorong menggunakan kaki atau di-stut.
Menurutnya, sejumlah modus yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku sering kali memanfaatkan kelengahan korban maupun kondisi lingkungan yang memberikan peluang terjadinya kejahatan.
Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Utamanya saat memarkir kendaraan sebaiknya dikunci setang dan diberi pengaman tambahan.
"Pastikan sepeda motor terkunci setang dan menggunakan pengamanan tambahan, ini dapat menjadi langkah sederhana untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor," katanya.










































