Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diluncurkan di beberapa wilayah di Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memperluas penggunaan ETLE secara nasional.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan peninjauan di TMC Polresta Surakarta, Jawa Tengah untuk mengecek kesiapan pemberlakuan ETLE tahap II. Istiono bersama jajaran Satlantas Polres Surakarta membahas kesiapan ETLE tahap II.
"Ke depan tidak kita bisa pungkiri bahwa pelayanan kita berbasis IT menjadi unggulan kita dan menjadi standar-standar pelayanan yang memudahkan kita," ujar Istiono seperti dikutip laman Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, pelayanan berbasis IT diharapkan bisa mempermudah masyarakat. Salah satunya adalah penerapan ETLE.
Menurut Istiono, peluncuran ETLE tahap II di Solo akan dilakukan di Universitas Sebelas Maret atau UNS. ETLE tahap II bakal diluncurkan bulan depan.
"Kita nanti juga meluncurkan ETLE tahap kedua di UNS yang rencananya di pertengahan Juli nanti," ucapnya.
Nantinya, peluncuran ETLE tahap II dilakukan di 12 Polda. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah lagi.
"Kemungkinan akan dilaksanaan di 12 Polda nanti rencananya, mungkin bisa bertambah bisa berkurang. Mudah-mudahan bisa bertambah terus," kata dia.
Istiono berharap, penerapan ETLE secara nasional akan terus bertambah. Menurut Istiono, layanan ETLE nantinya akan terkoneksi di kantor TMC masing-masing Polres dan Polda.
"Harapan kita ETLE juga bertambah nanti, terkoneksi di office-nya TMC masing-masing Polres dan Polda," tutur Istiono.
ETLE dinilai berhasil membuat pengendara menjadi lebih patuh. Bahkan, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran turun hingga 40 persen dengan adanya ETLE.
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Adapun wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?