Postingan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Solo yang mencapai Rp 1.250.000 yang sempat viral ternyata tidak benar terjadi. Denda yang sebenarnya hanya sebesar Rp 151.000 saja.
Kok bisa terjadi seperti ini ya? Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, bahwa postingan tersebut dilakukan oleh teman dari pemilik mobil yang terkena tilang elektronik.
"Jadi itu yang bikin postingannya bukan pemilik mobil atau yang kena tilang sendiri, tetapi temannya," terang Adhytia kepada detikcom, Jumat (30/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik mobil menceritakan jika dirinya baru saja mendapatkan surat konfirmasi tilang. Usai mendengarkan cerita tersebut, teman dari pemilik mobil itu langsung membuat postingan disertai dengan bukti pelanggaran.
"Padahal pelanggar belum melakukan konfirmasi dan belum diterbitkan surat tilang," tuturnya. Baru setelah postingan tersebut viral, Adhytia menambahkan, petugas menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi ke kantor Lantas.
"Kemudian petugas menanyakan perihal postingan yang menyebutkan besaran denda mencapai Rp 1.250.000 padahal belum keluar denda BRIva tilang," urainya.
![]() |
Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa tujuan memposting besaran denda tersebut tujuannya agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
"Setelah diberi pengertian oleh petugas yang bersangkutan meminta maaf dan langsung menelepon temannya untuk menghapus postingan," ucapnya.
"Kemudian petugas melakukan penindakan tilang pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 (Menggunakan handphone /mengemudi tidak wajar) kepada pelanggar dengan memberikan No BRIVA dengan nominal denda sebesar Rp 151.000 sesuai dengan putusan denda daerah," sambungnya.
(rih/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini