Viral Denda ETLE di Solo Capai Jutaan Rupiah, Ternyata Hanya Rp 151 Ribu

ADVERTISEMENT

Viral Denda ETLE di Solo Capai Jutaan Rupiah, Ternyata Hanya Rp 151 Ribu

Ari Purnomo - detikOto
Jumat, 30 Apr 2021 20:12 WIB
Polisi menunjukan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol dan kamera portabel yang terpasang di helm polantas. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Tilang Elektronik Solo Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Solo -

Postingan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Solo yang mencapai Rp 1.250.000 yang sempat viral ternyata tidak benar terjadi. Denda yang sebenarnya hanya sebesar Rp 151.000 saja.

Kok bisa terjadi seperti ini ya? Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, bahwa postingan tersebut dilakukan oleh teman dari pemilik mobil yang terkena tilang elektronik.

"Jadi itu yang bikin postingannya bukan pemilik mobil atau yang kena tilang sendiri, tetapi temannya," terang Adhytia kepada detikcom, Jumat (30/4/2021).

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik mobil menceritakan jika dirinya baru saja mendapatkan surat konfirmasi tilang. Usai mendengarkan cerita tersebut, teman dari pemilik mobil itu langsung membuat postingan disertai dengan bukti pelanggaran.

"Padahal pelanggar belum melakukan konfirmasi dan belum diterbitkan surat tilang," tuturnya. Baru setelah postingan tersebut viral, Adhytia menambahkan, petugas menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi ke kantor Lantas.

"Kemudian petugas menanyakan perihal postingan yang menyebutkan besaran denda mencapai Rp 1.250.000 padahal belum keluar denda BRIva tilang," urainya.

Viral Tilang ETLE di SoloViral Tilang ETLE/Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra di Solo Foto: Ari Purnomo/detikOto

Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa tujuan memposting besaran denda tersebut tujuannya agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

"Setelah diberi pengertian oleh petugas yang bersangkutan meminta maaf dan langsung menelepon temannya untuk menghapus postingan," ucapnya.

"Kemudian petugas melakukan penindakan tilang pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 (Menggunakan handphone /mengemudi tidak wajar) kepada pelanggar dengan memberikan No BRIVA dengan nominal denda sebesar Rp 151.000 sesuai dengan putusan denda daerah," sambungnya.



Simak Video "Sama-sama Tilang Elektronik, Apa Bedanya E-TLE Biasa dan E-TLE Mobile?"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT