Seorang pengemudi di Solo diwajibkan membayar denda tilang elektronik sebesar Rp 1,25 juta. Berapa sebenarnya besar denda yang wajib dibayar untuk setiap jenis pelanggaran?
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan salah satu program yang diunggulkan dan dikedepankan oleh Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berbasis sistem elektronik, kini proses penindakan terhadap pelanggar lalulintas tak harus dilakukan oleh petugas kepolisian.
Metode baru ini diharapkan lebih efektif membuat pengguna jalan menjadi patuh aturan lalulintas. Tilang elektronik juga dianggap sebagai upaya meningkatkan pelayanan Polisi pada publik.
Berbekal kamera CCTV, polisi bisa memantau dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraan bermotornya. Pengendara mobil maupun motor sudah bisa dipantau sistem tilang elektronik.
Baru-baru ini di Solo viral pengemudi mengaku mendapat denda tilang elektronik sebesar Rp 1,25 juta. Pelanggaran yang dia lakukan, sebagaimana terekam dalam kamera ETLE, adalah melakukan panggilan telepon sambil berkendara.
Untuk besaran denda tilang elektronik angkanya bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Besaran denda dan jenis pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Daftar besar denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman merupakan perangkat keselamatan yang wajib dipakai pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman akan diberikan denda.
Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi.
Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
3. Pengendara Motor Tak Pakai Helm
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI juga menjadi salah satu sasaran tilang elektronik.
Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Ini tertuang dalam pasal 106 UU LLAJ
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
4. Melanggar Marka Jalan
Selanjutnya adalah aturan tentang pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway. Ini termuat dalam pasal 287 ayat 1.
Pelaku pelanggaran ini bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Terobos Lampu Merah
Pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE.
Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE
Setelah melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, pengendara akan menerima surat tilang. Di dalamnya tercantum jenis pelanggaran dan pasalnya, lokasi pelanggaran, waktu terjadinya pelanggaran.
Dilansir laman resmi Korlantas Polri dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan ETLE. Apa saja? Berikut rincainnya:
- Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
- Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
Simak Video "Jelang Berlakunya ETLE di Probolinggo, Banyak Pemotor Langgar Lalu Lintas"
[Gambas:Video 20detik]
(din/lth)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya