Ramai Pemotor Vs Pesepeda di Medsos, Begini Kata Anies Baswedan

Ramai Pemotor Vs Pesepeda di Medsos, Begini Kata Anies Baswedan

Tim Detikcom - detikOto
Jumat, 04 Jun 2021 06:29 WIB
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Ilustrasi pesepeda di Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta -

Pekan lalu sempat ramai di media sosial seorang pemotor mengacungkan jari tengah ke arah rombongan pesepeda. Di tengah isu maraknya pelanggaran pesepeda di jalan raya, begini komentar Gubernur Anies Baswedan.

Belum lama ini ramai kasus pesepeda diacungi jari tengah oleh pemotor karena dianggap 'makan jalan' dengan beramai-ramai berada di jalur kanan. Postingan tersebut ramai ditanggapi banyak pihak, ada yang membela tapi tak sedikit juga yang melontarkan kritik.

Akibat maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pesepeda, Polda Metro Jaya sampai berencana menerapkan tilang pada penggowes. Selain ancaman denda hingga kurungan, ada kemungkinan polisi bisa melakukan penyitaan pada sepeda atau KTP para pelanggar lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian tersebut Anies Baswedan berpesan agar semua pengendara kendaraan harus saling menghormati dan mengikuti aturan yang ada.

"Semua ingin pesepeda dan kendaraan bermotor saling menghormati dan mengikuti aturan. Nomor satu adalah keselamatan, khususnya keselamatan bagi pengguna jalan yakni orang lain dan dirinya," kata Anies di Bundaran Senayan Jakarta, Kamis (3/6).

ADVERTISEMENT

"Itu semua adalah pengguna jalan. Karena itu saling menghormati, ikuti ketentuan yang ada, dengan demikian perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya akan selamat," lanjut Anies dikutip dari Antara.

Meski tak termasuk kendaraan bermotor, sepeda tetap wajib patuh pada peraturan lalu lintas. Apalagi aturan tilang kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda, sudah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut dijelaskan ancaman buat kendaraan tak bermotor yang melanggar ketentuan adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

"Jadi sadarilah bahwa jalan ini bukan milik satu jenis moda transportasi, jadi jangan sampai ada yang menggunakan jalan tanpa memikirkan keselamatan orang lain maupun keselamatan dirinya," tuntas Anies.




(din/din)

Hide Ads