Polda Metro Jaya bakal mempertegas aturan bersepeda yang keluar jalur yang sudah ditentukan. Tilang pada pesepeda bakal dilakukan dengan sanksi berupa sita KTP atau sepeda.
Demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta. Sambodo mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya masih mengkaji soal penerapan sanksi tilang buat pesepeda.
Jika nanti diberlakukan, maka DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan memberlakukan tilang pada pesepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," ucap sambodo dikutip dari Antara.
Aturan tilang kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda, sudah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut.
Sambodo juga memastikan tilang pada pesepeda tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub). Tilang pada pesepeda sudah ada di undang-undang, yang sifatnya justru lebih tinggi dibanding pergub.
"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," lanjut Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6).
Isi Undang-undang LLAJ yang bisa menjerat pesepeda
UU LLAJ yang disebut Sambodo mengatur kalau pesepeda bisa mendapat pidana kurungan 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
UU LLAJ pada Pasal 299:
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Sementara pada Pasal 122 undang-undang yang sama, memuat larangan bagi pengendara kendaraan tidak bermotor.
UU LLAJ pada Pasal 122:
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".
(din/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah