Ada SIM C Khusus Moge, Ini Syarat Bikin dan Batas Usianya

Ada SIM C Khusus Moge, Ini Syarat Bikin dan Batas Usianya

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Kamis, 03 Jun 2021 11:41 WIB
Honda Gold Wing 2021
Naik moge kini butuh SIM khusus. Pengendara motor di atas 500cc ke depannya wajib punya SIM CII (Pool (visordown))
Jakarta -

Peraturan mengenai SIM C yang telah dibagi menjadi tiga golongan menghadirkan sejumlah persyaratan baru. Salah satunya bagi pengendara motor besar (moge) yang kini harus memiliki SIM khusus yaitu SIM CII.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa SIM CII berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk pengendara moge, ada aturan dan syarat khusus untuk membuat SIM CII ini.

Pertama pemohon harus memenuhi empat syarat dalam membuat SIM yang tertuang dalam Pasal 7 yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Usia
  2. Administrasi
  3. Kesehatan
  4. Lulus Ujian

Selanjutnya dalam Pasal 8 dijelaskan bila pemohon SIM CII harus memiliki batas usia minimal 19 tahun, serta memiliki SIM motor dengan golongan sebelumnya yaitu CI. SIM tersebut dikhususkan untuk pengendara sepeda motor dengan silinder mulai dari 250 cc hingga 500 cc.

Sementara untuk bisa mendapatkan SIM CI, pemohon sudah memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan. Dijelaskan juga bahwa untuk bisa mendapat SIM CI, pemohon harus memenuhi syarat minimal berusia 18 tahun.

Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus diikuti untuk penerbitan SIM. Seperti mengisi formulir pendaftaran SIM, melampirkan fotokopi KTP, melampirkan sertifikat mengemudi hingga melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari atau retina mata.

Ada sejumlah syarat lainnya mulai dari Pasal 10 yang menyebutkan pemohon harus lolos mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani. Lalu di Pasal 13 dijelaskan pemohon dinyatakan lulus apabila berhasil lolos mengikuti tes mulai dari ujian teori, keterampilan melalui simulator dan praktik.

Pemohon pembuatan SIM CII dinyatakan lulus jika nilai ujian teori paling rendah sebesar 70, syarat ini dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 1. Apabila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.




(din/din)

Hide Ads