Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor sudah resmi dikeluarkan pada Februari 2021. SIM untuk mengendarai sepeda motor listrik juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut Surat Izin Mengemudi (SIM) kini terbagi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Penggolongan SIM C diperuntukkan motor internal combustion engine di bawah 250 cc. Sementara SIM CI untuk 250 cc - 500 cc serta sejenis yang menggunakan daya listrik, dan CII di atas 500 cc termasuk listrik.
Apakah pengguna motor listrik yang sudah memiliki SIM C perlu naik ke golongan CI atau CII?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan pemilik SIM C biasa masih diperbolehkan membawa motor listrik tapi dengan syarat konversi daya motor listriknya setara di bawah 250 cc.
"Kalau CC-nya di bawah 250 cc bisa pakai SIM C," ujar Arief kepada detikOto, Senin (31/5/2021).
Arief membenarkan pemilik SIM nantinya perlu naik golongan jika daya sepeda motor listriknya setara 250 cc - 500 cc (CI) dan 500 cc ke atas (C II).
Penjelasan lebih lanjut terkait golongan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satunya mengatur tentang peningkatan berjenjang SIM yang perlu waktu satu tahun sejak diterbitkan. Pemohon tidak bisa langsung dari SIM C ke CII atau langsung membuat ke SIM CI.
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun. Penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Arief mengatakan penggolongan SIM hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda.
"Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII," kata Arief.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah